Pajak & usaha · 3 MENIT BACA
Menghitung TKDN barang: material, tenaga kerja, overhead, dan BMP
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menunjukkan seberapa besar nilai sebuah barang berasal dari dalam negeri. Permenperin 35/2025 menyusun penghitungannya dari tiga bagian berbobot, ditambah nilai litbang dan Bobot Manfaat Perusahaan bila syaratnya terpenuhi. Menghitung sendiri sebelum mengajukan membantu menemukan bagian yang lemah dan dokumen yang masih kurang.
Tiga bagian berbobot: 75, 10, dan 15
Bahan atau material langsung berbobot 75%, tenaga kerja langsung 10%, dan biaya tidak langsung pabrik 15%. Komponen utama dihitung dari biaya pemakaiannya untuk satu satuan barang. Komponen bersertifikat diakui menurut kelompok nilai sertifikatnya, misalnya sertifikat 72% diakui 80%; komponen tanpa sertifikat diakui 100% bila lokal penuh, 25% bila buatan industri dalam negeri, dan 0% bila tidak diproduksi di dalam negeri.
Lokasi produksi menentukan tenaga kerja dan overhead
Bila tenaga kerja langsung paling sedikit 50% WNI, nilainya 100% untuk produksi sendiri di pabrik sendiri, 60% di pabrik perusahaan industri lain, dan 30% bila dikerjakan perusahaan lain. Pabrik sewaan disamakan dengan milik sendiri. Overhead mengikuti lokasi yang sama bila pelaku usaha berinvestasi di Indonesia.
Brainware dan BMP dinilai bertingkat
Tambahan brainware paling banyak 20% dari empat faktor litbang; investasi litbang dinilai dari porsinya terhadap pendapatan, dan unit litbang sendiri bernilai lebih tinggi daripada pihak ketiga. Bobot Manfaat Perusahaan memiliki 15 faktor dengan bobot maksimum, dinilai menurut kriteria masing-masing, dan dibatasi 15%. BMP hanya dicantumkan bila produksi dilakukan sendiri di pabrik milik sendiri dan tidak berlaku untuk kerja sama produksi maupun gabungan barang dan jasa.
Proyek memakai TKDN gabungan
Pekerjaan seperti konstruksi menghitung TKDN barang dari sertifikat barang yang dipasok dan TKDN jasa dari tenaga kerja, alat kerja, dan jasa umum, lalu menggabungkannya menurut proporsi biaya. Hasilnya dituangkan dalam Surat Keterangan TKDN yang hanya berlaku untuk proyek tersebut.
Ambang pengadaan bukan bagian dari penghitungan
Angka 25% dan 40% yang sering disebut berasal dari aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, bukan dari Permenperin 35/2025. Periksa dokumen pemilihan untuk syarat yang berlaku pada tender Anda. Nilai resmi hanya yang tercantum dalam Sertifikat atau Surat Keterangan TKDN setelah verifikasi.
UJI PEMAHAMAN
Latihan mandiri
- Tuliskan komponen utama satu barang beserta jumlah dan harga satuannya.
- Tandai komponen yang bersertifikat TKDN dan catat nilainya dari sertifikat yang masih berlaku.
- Hitung porsi WNI di antara tenaga kerja langsung, tanpa jajaran manajemen.
Yang perlu diingat
Penghitungan sendiri memperlihatkan bagian TKDN yang dapat diperbaiki dan dokumen yang perlu disiapkan; nilai resmi tetap ditetapkan setelah verifikasi.
Sumber dan catatan
Asal materi dan rujukan pembelajaran
Tema artikel dikembangkan dari materi belajar Imajiedu berikut. Kredit di bawah menjelaskan rujukan materi asal, bukan klaim bahwa artikel ini telah ditelaah oleh penulis rujukan tersebut.
- Generator TKDN
Penghitungan sendiri untuk persiapan menurut Permenperin 35/2025. Nilai resmi hanya yang tercantum di Sertifikat atau Surat Keterangan TKDN setelah verifikasi.
Disusun dengan bantuan AI; belum merupakan telaah ahli independen. Materi edukasi, bukan fatwa, nasihat profesional, atau panduan tindakan darurat. Contoh dan asumsi tidak menjamin hasil di dunia nyata. Baca pedoman editorial dan koreksi.
LATIHAN PILIHAN · IMAJIEDU
Sudah memahami idenya? Coba terapkan.
Gunakan simulator atau kalkulator berikut untuk mencoba konsep dalam artikel. Latihan ini opsional; masuk ke akun Imajiedu untuk membukanya.
