Muamalah · 2 MENIT BACA
Riba dan keuntungan jual beli: mengapa tidak bisa disamakan?
Tambahan nominal tidak selalu mempunyai makna hukum yang sama. Laba penjualan barang, imbalan sewa, dan tambahan yang disyaratkan atas pinjaman muncul dari hubungan yang berbeda. Memahami riba memerlukan pemeriksaan apa yang dipertukarkan, siapa memiliki barang, dan mengapa suatu pembayaran menjadi wajib.
Tambahan yang disyaratkan atas utang
Misalkan seseorang meminjamkan Rp1 juta dengan syarat harus dikembalikan Rp1,1 juta karena jangka waktu pinjaman. Tambahan Rp100 ribu tersebut dipersyaratkan atas utang, bukan pembayaran barang yang dijual. Mengganti namanya menjadi hadiah atau biaya tanpa melihat kenyataan kewajibannya tidak otomatis mengubah substansi transaksi.
Laba jual beli mempunyai objek pertukaran
Pedagang membeli meja lalu menjualnya dengan harga yang disepakati dapat memperoleh laba. Ada barang, kepemilikan, dan kewajiban penjual yang perlu nyata. Namun menempelkan kata ‘jual beli’ pada alur yang sebenarnya hanya menyerahkan uang dan menagih tambahan tidak cukup. Keabsahan tetap bergantung pada syarat akad dan pelaksanaannya.
Barang ribawi memiliki ketentuan pertukaran khusus
Fikih juga membahas riba dalam pertukaran barang tertentu, termasuk emas dan perak, dengan syarat yang terkait kesamaan jenis serta serah terima. Ketentuannya tidak boleh dipindahkan sembarang ke semua barang. Transaksi emas, valuta, atau bentuk modern lain memerlukan rujukan yang sesuai alur nyata dan pendapat yang diikuti.
Baca kewajiban, bukan persentase saja
Dua transaksi dapat memiliki persentase yang sama tetapi objek dan kewajibannya berbeda. Sebaliknya, penggunaan angka nominal tetap tidak otomatis membuat tambahan utang dibenarkan. Gambarkan alur uang dan barang, periksa dasar tagihan, lalu konsultasikan titik yang belum jelas kepada pihak yang memahami fikih muamalah sebelum mengambil keputusan.
UJI PEMAHAMAN
Latihan mandiri
- Jelaskan dasar tambahan Rp100 ribu pada contoh pinjaman.
- Gambar alur pembelian dan penjualan meja yang sungguh-sungguh terjadi.
- Sebutkan mengapa nama produk saja tidak cukup untuk menilai akad.
Yang perlu diingat
Penilaian riba mengikuti substansi pertukaran dan kewajiban; laba, sewa, dan tambahan utang tidak boleh dicampur hanya karena sama-sama bernilai uang.
Sumber dan catatan
Asal materi dan rujukan pembelajaran
Tema artikel dikembangkan dari materi belajar Imajiedu berikut. Kredit di bawah menjelaskan rujukan materi asal, bukan klaim bahwa artikel ini telah ditelaah oleh penulis rujukan tersebut.
- Timbangan & Waktu
Fiqh Perbankan Syariah — DR. Yusuf Al Subaily, alih bahasa Erwandi Tarmizi, MA. Kasus rekaan dengan rujukan halaman PDF.
- Riba
Materi, dalil, dan soal berasal dari bab yang sama di Akad Syariah: Fiqh Perbankan Syariah, Dr. Yusuf Al Subaily, alih bahasa Erwandi Tarmizi. Progres tersimpan per bab.
Disusun dengan bantuan AI; belum merupakan telaah ahli independen. Materi edukasi, bukan fatwa, nasihat profesional, atau panduan tindakan darurat. Contoh dan asumsi tidak menjamin hasil di dunia nyata. Baca pedoman editorial dan koreksi.
LATIHAN PILIHAN · IMAJIEDU
Sudah memahami idenya? Coba terapkan.
Gunakan simulator atau kalkulator berikut untuk mencoba konsep dalam artikel. Latihan ini opsional; masuk ke akun Imajiedu untuk membukanya.
![Tampilan latihan [object Object]](/shots/pasar-riba.jpg?v=98980fea03a0)