Muamalah · 2 MENIT BACA
Jenis akad syariah: jual beli, sewa, kerja sama, dan pinjaman
Nama akad lebih mudah dipahami jika dihubungkan dengan apa yang diberikan dan apa yang diterima. Ada akad untuk memindahkan kepemilikan barang, memperoleh manfaat sementara, menjalankan usaha bersama, atau memberi pinjaman. Memilih istilah harus mengikuti kenyataan hubungan, bukan sekadar nama yang terdengar paling sesuai.
Jual beli memindahkan kepemilikan barang
Dalam jual beli, pembeli memperoleh barang dengan imbalan harga yang disepakati. Murabahah merupakan salah satu bentuk dengan pengungkapan biaya perolehan dan keuntungan. Contohnya pembelian sebuah meja: hak atas meja berpindah menurut akad dan penyerahan, bukan hanya hak memakainya selama satu minggu.
Ijarah memberikan manfaat dengan imbalan
Menyewa ruang untuk satu bulan berbeda dari membeli bangunannya. Yang menjadi perhatian ialah manfaat yang boleh digunakan, jangka waktu, imbalan, dan tanggung jawab pemeliharaan sesuai ketentuan. Demikian pula jasa perlu dijelaskan hasil atau pekerjaannya. Jangan membiarkan kata ‘sewa’ menutupi ketidakjelasan penggunaan yang diizinkan.
Kerja sama menghubungkan modal dan usaha
Dalam mudharabah, satu pihak menyediakan modal dan pihak lain mengelola usaha menurut ketentuan, dengan pembagian laba yang disepakati. Dalam musyarakah, para pihak berkontribusi modal. Hak mengelola, cara menghitung laba, dan pembebanan kerugian perlu dibahas; kerja sama tidak sama dengan menjanjikan pendapatan tetap apa pun hasil usahanya.
Qardh adalah pinjaman, bukan penjualan waktu
Dalam qardh, penerima berkewajiban mengembalikan pinjaman sesuai ketentuan tanpa tambahan yang disyaratkan sebagai keuntungan pemberi pinjaman. Jika yang dibutuhkan adalah penggunaan mesin sementara, sewa mungkin merupakan kategori yang berbeda dari meminjam uang. Sebelum menetapkan akad nyata, periksa alur kepemilikan, imbalan, dan risiko bersama pihak yang kompeten.
UJI PEMAHAMAN
Latihan mandiri
- Kelompokkan membeli meja, menyewa ruang, dan meminjam uang ke jenis hubungan yang tepat.
- Jelaskan apa yang diterima penyewa selain kepemilikan bangunan.
- Gambar alur modal dan pengelolaan dalam contoh kerja sama dua pihak.
Yang perlu diingat
Mulailah dari objek dan tujuan hubungan; nama akad mengikuti substansi, bukan menggantikan pemeriksaan syaratnya.
Sumber dan catatan
Asal materi dan rujukan pembelajaran
Tema artikel dikembangkan dari materi belajar Imajiedu berikut. Kredit di bawah menjelaskan rujukan materi asal, bukan klaim bahwa artikel ini telah ditelaah oleh penulis rujukan tersebut.
- Akad Syariah
Dihasilkan dari kasus-kasus Pasar Barokah: kitab Fiqh Perbankan Syariah — DR. Yusuf Al Subaily, alih bahasa Erwandi Tarmizi, MA. Tidak ada kartu yang ditulis tangan.
Disusun dengan bantuan AI; belum merupakan telaah ahli independen. Materi edukasi, bukan fatwa, nasihat profesional, atau panduan tindakan darurat. Contoh dan asumsi tidak menjamin hasil di dunia nyata. Baca pedoman editorial dan koreksi.
LATIHAN PILIHAN · IMAJIEDU
Sudah memahami idenya? Coba terapkan.
Gunakan simulator atau kalkulator berikut untuk mencoba konsep dalam artikel. Latihan ini opsional; masuk ke akun Imajiedu untuk membukanya.
![Tampilan latihan [object Object]](/shots/akadsyariah.jpg?v=1049fd4ab0a0)