Tafsir Al-Qur'an · 2 MENIT BACA

Tafsir Al-Isra 26: Memberi hak tanpa menghamburkan harta

Al-Isra ayat 26 mengajak memenuhi hak kerabat, orang miskin, dan orang dalam perjalanan, serta melarang pemborosan. Kepedulian sosial dan pengelolaan pengeluaran dibahas bersama, bukan sebagai dua tujuan yang saling meniadakan.

QS. Al-Isra 17:26

وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا

TERJEMAHAN AYAT

Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros

Ayat dan terjemahan ditampilkan utuh. Penjelasan di bawah adalah ringkasan edukatif, bukan pengganti tafsir lengkap. Lihat rujukan dan batas penggunaan.

Konteks ayat

Tafsir Kemenag menjelaskan bantuan melalui hubungan kasih sayang, perhatian, dan pemenuhan kebutuhan yang patut. Bagian akhir ayat mengingatkan agar harta dibelanjakan dengan pertimbangan, sesuai kebutuhan dan kemampuan. Memberi bukan tindakan tanpa arah; penerima, manfaat, serta tanggung jawab lain perlu diperhatikan agar bantuan tidak justru menimbulkan kelalaian.

Pokok penjelasan tafsir

Hak orang yang membutuhkan tidak seharusnya selalu menunggu sisa setelah seluruh keinginan pribadi dipenuhi. Namun larangan boros juga menjaga agar seseorang tidak menghabiskan harta tanpa tujuan yang benar. Kedermawanan yang bertanggung jawab mengenali kebutuhan dan menyalurkan bantuan dengan cara yang menghormati penerima, bukan mengejar kesan murah hati semata.

Renungan untuk keseharian

Keluarga dapat menyisihkan ruang bantuan dalam rencana pengeluaran sesuai kemampuan. Sebelum memberi barang, tanyakan apakah barang itu memang dibutuhkan dan masih layak. Pelajar dapat belajar berbagi perlengkapan sekolah tanpa mengambil milik orang tua diam-diam. Di lingkungan kerja, pengumpulan bantuan perlu disertai pencatatan agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.

Batas pemahaman

Artikel ini tidak menetapkan persentase bantuan yang wajib bagi semua orang atau menggantikan ketentuan zakat dan nafkah. Keadaan penerima serta kemampuan pemberi berbeda-beda. Larangan boros juga tidak boleh dijadikan alasan kikir terhadap hak yang memang harus ditunaikan, sementara belanja demi gengsi tetap dibiarkan tanpa evaluasi.

UJI PEMAHAMAN

Latihan mandiri

  1. Bedakan pengeluaran wajib, kebutuhan, keinginan, dan bantuan sukarela.
  2. Tanyakan kebutuhan penerima sebelum memilih bentuk bantuan.
  3. Periksa satu pembelian yang dapat dikurangi tanpa mengabaikan hak keluarga atau diri sendiri.

Yang perlu diingat

Pemenuhan hak dan pengendalian pengeluaran saling mendukung ketika harta digunakan secara terarah, adil, dan sesuai kemampuan.

Sumber dan catatan

Penjelasan diringkas dari tafsir Kemenag dalam arsip rujukan Al-Qur'an yang digunakan situs ini; bukan kutipan lengkap atau tafsir resmi baru. Teks ayat dan terjemahan disalin utuh dari koleksi tersebut. Edisi daring pada tautan sumber dapat memiliki perbedaan redaksi.

Bagian renungan, contoh, dan latihan adalah pengembangan edukatif penulis, bukan tambahan makna yang dinisbatkan kepada Allah atau ketentuan ibadah baru. Baca ayat sekitar dan tafsir lengkap; tanyakan kesimpulan hukum kepada pengajar yang kompeten.

Rujukan ayat dan hadis mendasari pesan pokok artikel. Contoh kegiatan adalah saran belajar, bukan ketentuan ibadah baru. Untuk tahsin, tulisan tidak menggantikan guru yang mendengarkan dan mengoreksi bacaan.

Disusun dengan bantuan AI; belum merupakan telaah ahli independen. Materi edukasi, bukan fatwa, nasihat profesional, atau panduan tindakan darurat. Contoh dan asumsi tidak menjamin hasil di dunia nyata. Baca pedoman editorial dan koreksi.

LATIHAN PILIHAN · IMAJIEDU

Sudah memahami idenya? Coba terapkan.

Lanjutkan membaca atau berlatih melalui bahan belajar yang relevan berikut. Pilihan ini tidak diperlukan untuk memahami artikel.

Baca Al-Qur'an dan maknanyaLanjutkan membaca ayat beserta konteksnya