Musibah & Kesempitan · no. 1 · From the corpus
Translation shown in Indonesian — no English translation is available in this corpus.
(1) H.R. Ibnu Hibban no. 2427 dan dishahihkan oleh Al-Albani di Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah 6/902 Maksudnya kemudahan ini Allah subhanahu wa ta'ala berikan kepada orang yang menempuh jalan agar mendapat kemudahan. (lihat: Syarhu Sunan Abi Dawud Libni Ruslan 19/62) Maka dari sini kita pahami bahwa seseorang selain berdoa hendaknya ia mencari sebab agar yang ia mendapatkan yang ia harapkan. (2) H.R. Abu Dawud no. 5090, Ahmad no. 20430 dan Ibnu Hibban no. 970 dan sanadnya hasan menurut Al-Albani. Ini adalah salah satu doa yang diajarkan oleh Rasulullah ketika seseorang mengalami suatu kesulitan dan kegundahan. Doa ini sangat bermanfaat bagi orang yang tertimpa suatu kesulitan dan menghilangkan kesulitan tersebut apabila dia membacanya dengan sungguh-sungguh, menghadirkan hatinya, men-tauhid-kan Allah dan mengagungkanNya. (Faidhul Qadir 3/526) ‘Ali bin Sulthan Muhammad Al-Qari menjelaskan maksud dari “Ya Allah, rahmatMu yang aku harapkan, maka jangan Engkau serahkan urusanku kepada diriku meskipun sekejap mata” dikedepankannya objek yaitu rahmat Allah subhanahu wa ta'ala (karena dalam bahasa Arab urutan objek disebutkan setelah kata kerja atau predikat) untuk memberikan faedah kekhususan, maka ini melazimkan untuk menyerahkan segala urusan kepada Allah subhanahu wa ta'ala, seakan-akan orang yang berdoa dengan doa ini mengatakan: jika aku menyerahkan urusanku kepada-Mu maka jangan Engkau serahkan urusanku kepada diriku karena aku tidak mengetahui maslahat dan mafsadat urusanku, terkadang aku mengerjakan suatu urusan meyakininya baik ternyata berubah menjadi sesuatu yang rusak begitu juga sebaliknya. (3) H.R. Tirmidzi no. 3505, Ahmad no. 1462 dan dishahihkan oleh Al-Albani (4) H.R. Abu Dawud no. 1525, Ibnu Majah no. 3882 dan dishahihkan oleh Al-Albani. Rasulullah mengajarkan doa ini kepada Asma’ binti ‘Umais ketika mengalami suatu kesulitan (lihat: Fathul Bari Li Ibni Hajar 11/148). (5) H.R. Bukhari no. 6346 dan Muslim 2730
Source: bekalislam.online — Bekal Islam, Ustadz Firanda Andirja.